Soal Perpres, MUI : Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras

Binti Mufarida
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Bidang Usaha Penanaman Modal telah diterbitkan. Dalam aturan tersebut mengatur investasi minuman keras (miras).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi miras sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tegas Cholil dari keterangannya, Minggu (28/2/2021).  

Kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran. Menurut Cholil, negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang. 

“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang," kata dia.

Bahkan, tegas Cholil, tidak ada alasan menjadikan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat. “Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras,” tegasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Prabowo Rilis Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Nasional
2 hari lalu

Istana Ungkap Patriot Bond Laris Diburu Investor, Tembus Rp50 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Proyek PIK 2 Dihapus dari Daftar PSN, Ini Penjelasan Menko Airlangga

Nasional
7 hari lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal