Soal Posisi Ma'ruf Amin di BUMN, Ahli KPU Hanya Beri Keterangan Tertulis ke MK

Aditya Pratama
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon mencantumkan dua nama ahli mereka. Dua ahli tersebut adalah Profesor Marsudi Wahyu Kisworo sebagai ahli IT sekaligus arsitek IT KPU, dan; W Riawan Tjandra, ahli bidang hukum administrasi negara.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Riawan memberikan keterangan secara tertulis kepada MK. Ini berbeda dengan Marsudi—yang hadir langsung di ruang sidang menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Dalam keterangan tertulis itu, Riawan memaparkan pendapatnya soal kedudukan hukum anak perusahaan BUMN.

“Ahli hukum administrasi negara menerangkan soal kedudukan hukum BUMN, anak perusahaan BUMN,” ucap Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Persoalan kedudukan anak perusahaan BUMN menjadi perbincangan pada sidang sengketa Pilpres 2019 lantaran kubu Prabowo-Sandi mempersoalkan posisi calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Menurut Tim Hukum Prabowo-Sandi, Ma’ruf melanggar administrasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden karena masih memegang jabatan tersebut.

Hasyim mengungkapkan, dalam keterangan Riawan disebutkan, anak perusahaan BUMN bukan BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Intinya penegasan soal status BUMN dan anak BUMN. Keterangan ahli untuk menegaskan ini adalah BUMN atau anak BUMN,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
5 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
5 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
5 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
6 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal