Perbaiki Berkas Permohonan ke MK, Kubu Prabowo Bawa Bukti Menghebohkan

Antara
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, bersama dengan Denny Indrayana, menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 kepada panitera Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan berkas itu berlangsung petang tadi.

“Sesuai dengan peraturan MK terutama peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional kami untuk melakukan perbaikan,” ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Dalam perbaikan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menambahkan argumentasi, berupa alasan pasangan Jokowi–Ma’ruf perlu didiskualifikasi. “Menurut kami, ini harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” kata Bambang.

Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, pihaknya mencantumkan Pasal 227 huruf P UU 7/2017 sebagai dasar argumentasi. Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan diri.

Nah menurut informasi yang kami miliki, cawapres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, maka itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P UU Pemilu,” ujar Bambang.

Dia menambahkan, seseorang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN. “Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius,” ujar Bambang.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Nasional
2 hari lalu

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Nasional
2 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal