Soal Sosok Wamenkumham Pengganti Eddy Hiariej Tersangka KPK, Ini Kata Jokowi

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menjawab soal sosok pengganti Wamenkumham Eddy Hiariej saat meninjau proyek MRT Stasiun Monas, Jakarta, Jumat (15/12/2023). (Foto: iNews/Raka Dwi N)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut belum ada sosok pengganti dari Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy pada jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum, belum ada (pengganti wamenkumham)," ujar Jokowi usai meninjau proyek MRT Stasiun Monas, Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Sebelumnya, Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Eddy Hiariej. Jokowi pun langsung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham.

"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy OS Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Ari mengatakan, Keppres pemberhentian Wamenkumham telah ditandatangani tertanggal 7 Desember 2023. Dengan begitu, Eddy tak lagi menjabat sebagai Wamenkumham.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
19 menit lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
59 menit lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
3 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
11 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Megapolitan
14 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal