PN Jaksel Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej cs Hari Ini

Ari Sandita Murti
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: iNews/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dkk pada Senin (11/12/2023) ini. Agendanya yakni pembacaan gugatan praperadilan.

"Hari ini sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (11/12/2023).

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan tergugat KPK dan pimpinan KPK itu bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono yang menangani perkara tersebut," kata Djuyamto.

Gugatan yang diajukan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Eddy Hiariej dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Keppres diteken menindaklanjuti surat pengunduran diri Eddy.

Keppres pemberhentian Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023. Dengan demikian, Eddy tak lagi menjabat Wamenkumham.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Nasional
12 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
25 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
26 hari lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal