"Terkait isu yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I. Kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum sehingga proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan, jadi tidak benar ada negosiasi itu," tuturnya.
Captain kapal, kata Pangkoarmada I juga membenarkan dia tidak merasa dimintai sejumlah uang. Dia juga tidak mendapatkan informasi owner kapal MT Nord Joy diminta sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku perwira TNI AL seperti yang diberitakan oleh beberapa media.
Namun demikian Pangkoarmada I berharap kepada pihak yang merasa mengetahui secara pasti akan adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan Kapal MT Nord Joy agar dapat melaporkan kepada TNI AL. Sehingga akan memudahkan investigasi mengungkap oknum perwira TNI AL yang dimaksud.