Soal Ujaran Kebencian Penceramah, Wamenag: Ceramah Jangan Menyinggung Keyakinan Umat Lain

Felldy Aslya Utama
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (Foto: SIndo/iNews)

Dia menambahkan, perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah. Saat ini kata dia, ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk ceramah. Hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah.

"Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaam dalam penguatan kompetensi penceramah," katanya.

Wamenag berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kekeringan dan Karhutla Melanda, Kemenag Terbitkan Edaran Ajak Umat Salat Istisqa

4 hari lalu

Kemenag Siapkan Program Satgas Khusus untuk Wujudkan Pesantren yang Aman dan Nyaman

5 hari lalu

Hari Santri, Kemenag Siapkan 5 Program Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

6 hari lalu

2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Ditjen Pesantren Lahir sebagai Penguatan Pendidikan Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal