Soeharto hingga Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional

Binti Mufarida
Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) (dok. istimewa)

Pemberian gelar pahlawan berawal dari usulan masyarakat. Usulan itu ditampung di kabupaten/kota, lantas diusulkan oleh bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir.

Nama yang diusulkan akan dikaji oleh sebuah tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), sebelum diusulkan ke gubernur. Dari gubernur, nama itu akan diusulkan ke Kementerian Sosial.

Kemensos lalu membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) dan mengusulkan nama-nama ke Dewan Gelar. Lalu, dari Dewan Gelar, nama pahlawan baru akan diputuskan oleh presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

14 jam lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

12 hari lalu

Pahlawan Nasional Dibawa ke Era Fashion Modern lewat Batik, Ada Pesan di Baliknya!

15 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal