"Dan, apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan? (tanya penyidik). Sudah itu saja dan ya memang benar tanda tangannya Pak Sofyan," kata dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Soesilo mengungkapkan kliennya juga ditanya terkait dengan pertemuan-pertemuan dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Pertanyaan hanya tiga sampai empat pertanyaan terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setnov dan Pak Idrus Marham. Tetapi belum sampai pada substansinya," ucapnya.
Sofyan Basir ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin petang (27/5/2019). Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK K4.
Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan telah membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan tender proyek PLTU Riau-1.
KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan megaproyek listrik tersebut. Padahal, ketika itu belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Atas perbuatan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.