JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sofyan divonis bebas karena tidak terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menuturkan, sikap resmi akan diambil setelah mendapat laporan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya ndak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Laode menambahkan, proses banding perlu waktu. Biasanya, para jaksa dari KPK saat menghadapi vonis bebas akan menyampaikan pikir-pikir kepada hakim. "Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," katanya.
Sebelumnya, salah satu JPU KPK Ronald F Worotikan mengaku kaget dengan putusan majelis hakim yang diketuai Hariono itu. "Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).