Sofyan Basir Resmi Menghirup Udara Bebas

Aditya Pratama
Sofyan Basir (tengah) melambaikan tangan kepada awak media saat keluar dari Rutan Cabang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, petang tadi resmi menghirup udara bebas. Sofyan telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, setelah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, siang tadi.

Pantauan iNews.id, Sofyan keluar rutan pada pukul 17.50 WIB, dia langsung disambut keluarga dan kerabat yang menyambutnya di halaman belakang rutan. “Alhamdulillah, terima kasih banyak ya,” ujar Sofyan saat akan memasuki mobilnya, Senin (4/11/2019).

Saat ditanya awak media mengenai rencananya setelah bebas, Sofyan menjawab bahwa dia akan pulang ke rumah. “Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah, mau pulang ke rumah,” kata dia.

Dia pun menolak ketika ditanya akan kembali ke PLN dengan jabatan Dirut yang pernah dia sandang selama kurang lebih 3 tahun itu. “Enggaklah, istirahat dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir. Mantan dirut PT PLN itu divonis bebas karena dinilai tidak terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata ketua majelis hakim, Hariono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

‎Hakim juga menyatakan, Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

4 jam lalu

Staf Admin KPK Tersangka Pemerasan, Penyidik Telusuri Dugaan Aksi Serupa di Masa Lalu

5 jam lalu

KPK Segera Panggil Kakanim Jaksel Winarko soal Temuan Uang 8.500 Dolar Singapura di Kantornya

10 jam lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal