Sopir Sambo, Kuat Ma'ruf Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara

rizky syahrial
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma"ruf saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (ANTARA FOTO : Rivan Awal Lingga/tom)

JAKARTA, iNews.id - Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Kuat akan melakukan banding.

"Kami menyatakan banding atas putusan hakim," kata Pengacara Kuat, Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Irwan mengatakan Kuat kecewa atas vonis hakim. Menurutnya, Kuat difitnah terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Akan melakukan upaya hukum, banding, karena dia merasa difitnah," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

22 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

22 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

2 bulan lalu

Nikita Mirzani Menang Banding, Rieke Diah Pitaloka Beri Komentar Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal