Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Sopir truk kecelakaan maut di Bekasi jadi tersangka. (Foto: Istimewa)

BEKASI, iNews.id - Sopir truk S (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan sebelas orang di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Atas insiden tersebut sopir juga diancam penjara dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Dilihat MNC Portal Indonesia, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas berkaitan dengan kelalalian sopir. Artinya, sopir diduga lalai saat insiden tersebut terjadi.

“Diduga mengantuk, jadi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tuturnya.

Kecelakaan maut di Bekasi menyebabkan 11 orang tewas. Mayoritas korban tewas merupakan siswa SD yang baru saja pulang sekolah.

Polisi sudah melakukan olah TKP di lokasi. Tidak ada tanda pengeraman truk saat kecelakaan terjadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Kecelakaan Pemotor Tewas Tabrak Pedagang Tahu Bulat di Jaktim, Diduga Kebut-kebutan

Nasional
4 hari lalu

AHY Minta Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Krapyak

Nasional
5 hari lalu

Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Ungkap Kronologi Bus Terguling di Tol Krapyak hingga Tewaskan 16 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal