Sore Ini KPK Umumkan Status Tersangka Fredrich Yunadi

Richard Andika Sasamu
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Fredrich ditetapkan tersangka karena diduga menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya mendapatkan informasi proses penyelidikan Fredrich sudah masuk tahap penyidikan. Dia menuturkan, segera memberikan keterangan pers mengenai status hukum Fredrich.

"Ya, kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

KPK telah mencegah Fredrich berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan Fredrich dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan menghalang-halangi penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Masih dalam kasus yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka yaitu, wartawan salah satu televisi swasta Hilman Mattauch, mantan ajudan Setnov AKP Reza Pahlevi, dan Achmad Rudyansyah. Surat pencegahan telah dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Desember 2017. Nama-nama tersebut tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Juni 2018.

Status pencegahan itu dinilai Fredrich sebagai upaya KPK mengkriminalisasi dirinya. Dia juga menuding KPK sengaja membidik dirinya dalam kasus yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Fredrich Yunadi Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
8 tahun lalu

Tim Hukum DPN Peradi Minta Pemeriksaan terhadap Fredrich Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal