Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Fredrich Yunadi Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 12 Januari 2018 - 11:35:00 WIB
Fredrich Yunadi Mangkir dari Panggilan KPK
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi (kiri) di gedung KPK. (Foto: iNews.id/Richard).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka. Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, datang ke gedung lembaga antirasuah itu untuk memastikan surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya yang diajukan Kamis (11/1/2018) kemarin telah diterima oleh KPK.

 “Jadi kemarin kami buat surat ke KPK minta penundaan pemeriksaan hari ini karena kami sedang mengajukan proses sidang kode etik terhadap Pak Fredrich. Karena belum ada jawaban dari KPK, makanya kami datang ingin menanyakan apakah permohonan yang kami ajukan diterima atau tidak?” ujar Sapriyanto kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Sapriyanto berharap penundaan pemeriksaan Fredrich diterima oleh KPK. Jika permohonan tersebut ditolak, dia meminta agar lembaga superbody itu mau mengagendakan pemeriksaan kembali. Sapriyanto mengaku sudah berbicara dengan administrator penyidikan KPK untuk membahas permohonan tersebut. Dia pun memastikan Fredrich saat ini masih berada di Jakarta dan tidak akan menghindar dari KPK.

“(Fredrich) ada. Enggak kemana-mana. Masih di Jakarta. Ada di Jakarta kok. Kan kami buat surat ini dikabulkan apa enggak. Kalau dikabulkan berarti bisa ditunda kalau enggak, bisa diagendakan lagi. Kan baru pemanggilan pertama,” kata Sapriyanto.

Menurut dia, pihaknya saat ini juga sedang mengajukan sidang kode etik kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membahas masalah Fredrich. Sapriyanto mengatakan, surat pengajuan sidang kode etik itu baru akan diajukan hari ini karena pihaknya masih menunggu surat keputusan penundaan pemeriksaan oleh KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut