Soroti Keracunan Program MBG, Partai Perindo Dorong Evaluasi Menyeluruh Standar Keamanan Pangan

Tim iNews.id
Sri Gusni Febriasari, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kesehatan Masyarakat minta evaluasi menyeluruh terkait kasus keracunan MBG. (dok. Partai Perindo)

“Ini bukan sekedar kelalaian teknis. Kita bicara soal nyawa dan kesehatan anak-anak. Program prioritas MBG tidak boleh dijalankan dengan pendekatan asal jalan, karena menyangkut masa depan generasi bangsa," ucap Sri Gusni.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 5 Mei 2025 menyampaikan bahwa lebih dari 3 juta penerima program MBG, tercatat hanya di bawah 200 orang yang mengalami keracunan.

“Dari 3 koma sekian juta, kalau tidak salah di bawah 200 orang (yang keracunan)”, ujarnya.

Meski angka keberhasilan mencapai 99,99 persen, laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa telah terjadi sebanyak 17 Kejadian Luar Biasa yang tersebar di 10 provinsi sejak program ini dimulai pada 6 Januari 2025, dengan penyebab utama makanan basi atau kontaminasi mikroorganisme.

Sri Gusni pun menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok pengelolaan makanan dalam program MBG. Evaluasi harus mencakup pemilihan dan pengawasan bahan baku, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian di lapangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kemensos Matangkan Rencana MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Begini Skemanya

Nasional
2 hari lalu

SPPG Purwosari: Siswi SMAN 2 Kudus Meninggal bukan karena MBG

Nasional
2 hari lalu

Kepala BGN Minta Maaf terkait Marak Keracunan MBG, bakal Sanksi SPPG Nakal

Nasional
3 hari lalu

Prabowo: Saya Telah Ciptakan 1 Juta Lapangan Kerja hanya lewat MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal