Soroti Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Bacaleg Perindo Tommy Tjokro Prihatin

Dimas Choirul
Bacaleg Partai Perindo Tommy Tjokro mengaku prihatin dengan kasus perundungan yang menimpa siswa SMP di Cilacap. (Foto: Istimewa)

"Satu hal yang lebih penting lagi soal hukum adalah korban. Jadi bagaimana hukum ini melindungi korban, sekolah juga melindungi korban, dan ortu memerhatikan anaknya sebagai korban," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus perundungan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Berdasarkan pantauan dari video yang beredar di media sosial, terlihat seorang siswa dipukul dan ditendang pelaku di lingkungan sekolah.

Ironisnya, aksi penganiayaan tersebut disaksikan siswa lainnya. Bahkan, meski korban sudah meminta ampun, pelaku terus menendang dan memukul korban yang dikabarkan adalah adik kelasnya sendiri.

Polisi kemudian turun tangan dan menangkap pelaku berinisial WS (14) dan MK (15). Adapun korban berinisial FF (14).

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kedua tersangka saat ini masih terus diperiksa secara intensif. Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. 

Dua pasal yang dikenakan kepada para tersangka perundungan tersebut, menurut Guntar adalah Pasal 80 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gibran Soroti Perundungan Anak Korban Keracunan MBG, Kak Seto: Sikap Tegas Wapres Harus Ditiru

7 hari lalu

Gibran Sentil Oknum SPPG yang Ejek Korban Keracunan MBG: Jangan sampai Anak Jadi Korban Perundungan

8 hari lalu

Dukung Penuh Sekolah Rakyat Papua, Dody Toisuta Minta Alokasi Rp1 Triliun Tepat Sasaran

8 hari lalu

Hadiri HUT ke-28 PAN, Perindo Dorong Sinergi Bantu Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal