"Satu hal yang lebih penting lagi soal hukum adalah korban. Jadi bagaimana hukum ini melindungi korban, sekolah juga melindungi korban, dan ortu memerhatikan anaknya sebagai korban," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus perundungan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Berdasarkan pantauan dari video yang beredar di media sosial, terlihat seorang siswa dipukul dan ditendang pelaku di lingkungan sekolah.
Ironisnya, aksi penganiayaan tersebut disaksikan siswa lainnya. Bahkan, meski korban sudah meminta ampun, pelaku terus menendang dan memukul korban yang dikabarkan adalah adik kelasnya sendiri.
Polisi kemudian turun tangan dan menangkap pelaku berinisial WS (14) dan MK (15). Adapun korban berinisial FF (14).
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kedua tersangka saat ini masih terus diperiksa secara intensif. Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Dua pasal yang dikenakan kepada para tersangka perundungan tersebut, menurut Guntar adalah Pasal 80 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.