Sosok 5 Hakim Agung yang Bikin Djoko Tjandra Mendekam di Penjara

Riezky Maulana
Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko mengabulkan PK kejaksaan dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun pada 2009. (Foto; ilustrasi/Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Pelarian buron kasus korupsi Djoko Sugiarto Tjandra berakhir di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020). Terpidana perkara cessie Bank Bali itu ditangkap tim penyidik gabungan Polis Diraja Malaysia dan Bareskrim Polri.

Djoko kini telah berstatus narapidana atau warga binaan setelah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung dan oleh Kejagung diserahkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kendati demikian, penahanannya tetap di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penahanan Djoko tetap di Bareskrim untuk memudahkan pemeriksaan dan penyelidikan kasus-kasus yang menyangkut bos PT Era Giat Prima itu. Kasus tersebut antara lain, surat jalan yang melibatkan mantan petinggi Polri.

“Dan juga kemungkinan, lidik (penyelidikan) terkait kemungkinan adanya aliran dana,” kata Listyo, Kamis (30/7/2020) malam.

Penangkapan Djoko menjadi akhir pelarian buron yang dikenal dengan julukan Joker itu. Selama 11 tahun, dia kabur dari kejaran aparat penegak hukum. Djoko bahkan sempat tinggal dan menjadi warga negara Papua Nugini.

Tidak hanya itu, kasus hukum yang melibatkannya panjang dan berliku. Djoko sempat lolos dari vonis penjara, baik di pengadilan tingkat pertama maupun kasasi di Mahkamah Agung.

Sekadar kilas balik, kasus cessie Bank Bali mulai diusut Kejaksaan Agung pada September 1999. Seiring pengusutan itu, Djoko ditangkap dan ditahan. Namun pada November 1999 hingga Januari 2000, permohonannya sebagai tahanan kota dikabulkan.

Kejagung tak berhenti menyelidiki kasus ini. Pada 14 Januari 2000, Djoko kembali ditahan oleh aparat kejaksaan. Selanjutnya pada Februari, perkara ini mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah melalui sejumlah persidangan, vonis dijatuhkan pada 28 Agustus 2000. Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan (onslag). Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko sebenarnya terbukti secara hukum. Namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

Karena itu, Djoko lepas dari segala tuntutan hukum. Atas putusan itu, Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi Djoko menang. Putusan ketika itu heboh luar biasa. Hakim Agung Artidjo Alkostar memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap. Artidjo bersikeras Djoko Tjandra bersalah dan harus dihukum.

Atas putusan kasasi itu, kejaksaan tak menyerah. Kejagung mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Harapan itu terkabul. Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko mengabulkan PK jaksa. Putusan tersebut tertuang dalam putusan PK nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009.

“Mengadili: mengabulkan permohonan Peninjauan kembali Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1688 K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000,” kata Djoko dalam salinan putusan dikutip dari laman MA, Minggu (2/8/2020).

“Mengadili kembali: 1. Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Djoko.

Majelis hakim juga membayar denda Rp15 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Empat, menyatakan barang bukti berupa dana yang ada dalam escrow account atas rekening Bank Bali No. 0999.045197 qq PT Era Giat Prima sejumlah Rp546.468.544.738 dirampas untuk dikembalikan kepada negara.

Majelis hakim PK tersebut berisi 5 hakim agung. Mereka yakni Djoko Sarwoko sebagai hakim ketua, serta I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kartayasa, dan Suwardi sebagai hakim anggota.

Untuk diketahui, Djoko Sarwoko terakhir kali menjabat sebagai Ketua Muda Pidana Khusus MA periode 2009-2014. Sebelumnya dia juga pernah menjadi Ketua Muda Pengawasan Hakim Agung. Pada 2012 dia purnatugas dan selanjutnya menjadi advokat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Kuliner
9 jam lalu

Geger! Malaysia Klaim Durian Jadi Buah Nasional, Ini Faktanya

Nasional
14 jam lalu

Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Kecelakaan Mobil Lampung

Internasional
16 jam lalu

Banjir Besar Landa Malaysia, Rendam 7 Negara Bagian

Internet
17 jam lalu

Reaksi Netizen Indonesia Lihat Video Aisha Retno Sebut Batik dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal