Sosok Yulius, Hakim MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah dan Muluskan Jalan Kaesang

Reza Fajri
Hakim Agung Yulius menjadi sosok di balik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah tidak harus 30 tahun saat mendaftar. (Foto: YouTube MA)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung Yulius menjadi sosok di balik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah tidak harus 30 tahun saat mendaftar. Calon kepala daerah bisa mendaftar pilkada asalkan telah berusia 30 tahun ketika dilantik.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diketok palu Yulius sebagai ketua majelis hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Dua anggota majelis hakim yang mendampinginya mengetok putusan itu, yakni Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi dan Hakim Agung Cerah Bangun.

Putusan MA tersebut dinilai sejumlah pihak memuluskan jalan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) kelahiran 25 Desember 1999 itu diketahui berusia 29 tahun saat ini dan digadang-gadang menjadi calon gubernur di Pilgub DKI Jakarta.

Profil dan Biodata Hakim MA Yulius 

Yulius saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara MA. Pria kelahiran Bukittinggi, 17 Juli 1958 ini, alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) dan program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).

Yulius memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada 1984, sebagaimana dilansir dari situs MA. Setahun setelah itu, dia dimutasi ke PN Blangkejeren Aceh Tenggara untuk memulai tugasnya sebagai hakim. 

Hakim Agung Yulius menjadi sosok di balik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah tidak harus 30 tahun saat mendaftar. (Foto: MA)

Dia bertugas di Balai Asahan pada tahun 1989-1992. Yulius pernah merangkap hakim PN sekaligus hakim Pengadilan Agama (PA) karena ketika itu PA kekurangan hakim. 

Yulius selanjutnya memulai karier sebagai hakim Tata Usaha Negara pada tahun 1992. Saat itu, dia ditugaskan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado hingga tahun 1996. Yulius kemudian dimutasi ke PTUN Jakarta pada 1996 hingga 2001.

Dia mendapat kepercayaan sebagai sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang yang dijabatnya periode 2001-2003. Yulius selanjutnya ditugaskan sebagai Ketua PTUN Pekanbaru pada 2003-2005. 

Pada 2005-2006, Yulius dilantik menjadi hakim tinggi pada PTTUN Medan pada 2005-2006. Lalu pada 2006 sampai 2010, dia menjadi hakim tinggi pada PTTUN Jakarta. 

Yulius mengikuti seleksi hakim agung pada 2010. Alumnus program Magister Ilmu Hukum Universitas Krisna Dwipayana ini dinyatakan lulus dan dilantik sebagai hakim agung pada 2010 dan dilantik menjadi Ketua Muda Tata Usaha Negara pada 2022. 

Yulius meraih gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Diponegoro (Undip) pada 20 April 2024 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor: 133/UN7.A/IV/2024 tentang Pengangkatan Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Profesor Kehormatan/Honoris Causa Undip Semarang, Jawa Tengah. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
27 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
27 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal