Fatwa haram tersebut mendapat dukungan dari MUI Jawa Timur, yang menilai bahwa penggunaan sound horeg seringkali menimbulkan tarian vulgar dan kegiatan tidak bermoral, terutama dalam acara hajatan dan karnaval masyarakat.
“Fatwa haram ini berdiri sendiri secara syar’i, tanpa bergantung pada peraturan pemerintah,” ujar KH Muhib.
Sementara itu, KH Muhammad Ajir Ubaidillah turut mengunggah video pendek di Instagram yang menunjukkan dampak negatif dari sound horeg di lapangan.