JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengklaim telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan chatting porno yang ditangani Polda Metro Jaya. SP3 telah diantarkan dan diterima Rizieq Shihab yang kini berada di Mekkah, Arab Saudi.
Kapitra menggambarkan terbitnya SP3 tersebut sebagai bingkisan Lebaran yang sangat bermakna. Bingkisan berupa kefitrahan tentang kebebasan Rizieq Shihab dari segala praduga telah melakukan perbincangan bermuatan asusila sebagaimana dituduhkan sebelumnya.
”Dan polisi mengatakan atas dugaan itu tidak didapatkan bukti yang kuat, baik secara formil maupun materiil. Apabila dalam penyidikan tidak didapatkan bukti yang cukup, maka demi hak asasi manusia, demi hukum, penyidikan itu harus dihentikan dan ini yang dilakukan polisi,” kata Kapitra di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (15/6/2018).
Kapitra mengapresiasi dan memberikan penghormatan yang dalam atas langkah Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 tersebut. Dalam pandangannnya, polisi telah bekerja on the track of the law alias benar-benar berdasarkan hukum.
Kapitra mengakui SP3 diterima tim kuasa hukum Rizieq pada Rabu (12/6/2018). Setelah itu kuasa hukum memutuskan untuk menitipkan surat tersebut kepada seseorang yang mengantarkannya ke Rizieq di Mekkah.