JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mendorong Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Pernyataan itu disampaikan usai Rismon Sianipar mengklaim telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
"Kami berharap dalam minggu ini sudah ada pelimpahan, dan akhir bulan ini sudah ada P21 untuk perkara lainnya. Siap-siap saja bertemu di pengadilan (Roy Suryo dan Dokter Tifa)," ujar Andi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Andi Azwan mengaku tidak mau berbicara banyak terkait pencabutan status tersangka Rismon dalam kasus tersebut. Dia tak ingin mendahului polisi.
Namun, dia berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menangani kasus tersebut dengan baik.
"Jika ada yang mengatakan tidak akan ada SP3, itu tidak benar. Intinya, apa pun yang telah dilakukan, kami mengapresiasi sebesar-besarnya pada Polri, khususnya penyidik Polda Metro Jaya dan Direktur Reskrimum," tuturnya.