JAKARTA, iNews.id - Menjelang mulai beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional dan berintegritas, tanpa praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku, apalagi sampai menekan Kepala SPPG.
Adapun, sanksi yang diberikan berupa penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif karena masuk kategori pelanggaran berat.
"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," ucapnya, di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Dia menilai, perilaku tersebut tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Menurutnya, mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih.