Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri, Ini Rinciannya

Tangguh Yudha
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan ASN. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, untuk perjalanan dinas luar negeri, terdapat kenaikan pada uang harian. Jika sebelumnya ditetapkan antara 296 dolar AS hingga 792 dolar AS per hari, kini dinaikkan menjadi 347 dolar AS hingga 792 dolar AS per orang per hari. 

Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp360.000 hingga Rp580.000, tanpa mengalami perubahan.

Uang representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri juga tidak mengalami perubahan, tetap ditetapkan sebesar Rp250.000 per hari. Adapun untuk tiket pesawat, pemerintah mempertahankan besaran biaya maksimal seperti aturan sebelumnya.

Untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sedangkan kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Untuk perjalanan luar negeri, tiket pesawat dibatasi maksimal 12.127 dolar AS (kelas ekonomi), 16.269 dolar AS (kelas bisnis), dan 23.128 dolar AS (kelas eksekutif).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
6 bulan lalu

APBN April 2025 Berbalik Surplus Rp4,3 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Pemicunya

Nasional
15 jam lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
17 jam lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
5 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal