Startup RI Dikuasai Asing, Perindo Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Vendi Y Susanto
Ketua Umum DPP Pemuda Perindo Effendi Syahputra. (Foto: Okezone/dok).

JAKARTA, iNews.id –Sejumlah perusahaan rintisan (startup) Indonesia menjadi unicorn setelah mendapat suntikan dana besar-besaran dari asing. Partai Perindo meminta pemerintah peduli terkait hal ini. Jangan sampai perusahaan anak negeri dikuasai asing seluruhnya.

Pemuda Perindo, organisasi sayap Partai Perindo mendorong pemerintah agar membatasi kepemilikan startup oleh asing. Jika tidak, Indonesia hanya akan menjadi pasar dalam ekonomi digital.

“Kepemilikan seakan-akan (milik) Indonesia, tetapi sebenarnya perpanjangan tangan unicorn asing. Sangat perlu dibatasi, kita tidak mau startup-startup yang beroperasi di Indonesia hanya jadi mesin penyerap ladang konsumen Indonesia,” kata Ketua DPP Pemuda Perindo Effendi Syahputra, Senin (4/2/2019).

Effendi meminta pemerintah harus memberikan perhatian khusus agar sistem kepemilikan startup karya anak bangsa didominasi oleh pelaku lokal ekonomi digital Indonesia.Kementerian terkait, kata dia, jangan sampai diam dan tak peduli.

Untuk diketahui, kucuran dana besar-besaran dari berbagai investor raksasa mancanegara membuat kepemilikan empat startup Indonesia dikuasai asing.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Partai Perindo Resmi Tunjuk Fajar Marta Ketua DPD Perindo Lombok Utara

Nasional
3 hari lalu

Kepala SDN Pesanggrahan 03 Harap Sosialisasi Hak Anak dan Pencegahan Kekerasan Puspadaya Perindo Berlanjut

Nasional
11 hari lalu

Partai Perindo Tunjuk Manik Marganamahendra Plt Ketua DPW Perindo Jakarta

Internet
11 hari lalu

5 Negara di Asia Tenggara Bersaing di Startup Wars 2025, Indonesia Jadi Tuan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal