Diketahui, Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya pernah memanggilnya sebanyak dua kali.
Hanya saja dari dua panggilan tersebut, yang bersangkutan tidak pernah datang untuk diperiksa. Kemudian setelah hampir 1,5 tahun menjadi buronan interpol, yang bersangkutan baru bisa ditangkap di Negeri Gajah Putih, Senin (20/11/2023).
Dalam perkara ini, Steven diduga menggelapkan 11 unit mobil milik korban hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp10 miliar. Dia dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.