"Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri," imbuh Juru Bicara Strava.
Sebelumnya, pihak DJP Kemenkeu meluruskan perbincangan hangat di media sosial mengenai kabar yang menyebutkan aktivitas olahraga lari akan dikenai pungutan pajak oleh negara.
DJP menegaskan kegiatan olahraga fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pajak. Pungutan yang dimaksud sebenarnya hanya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi Strava.
Menurut DJP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh.
“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).