Suap Izin Gedung Retail, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka

Sabir Laluhu
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Foto: Antara/HO

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon, Maluku Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Richard diduga menerima suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan gedung cabang retail tahun 2020.

"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/5/2022) siang.

Penyampaian perkembangan itu tentu sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan kepada KPK.

"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK," katanya.

Ali mengatakan, saat ini KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian HUKUM dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah

13 jam lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

2 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal