Suap Izin Gedung Retail, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka

Sabir Laluhu
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Foto: Antara/HO

Setidaknya, kata dia, ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri.

"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim Bidang Penindakan KPK, secara keseluruhan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. 

Ketiganya adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (A) selaku Kepala Perwakilan Regional Alfamidi. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) pun telah ditandatangani pimpinan KPK. Selain itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) disampaikan kepada tiga tersangka tersebut.

"Sprindik-nya sudah terbit dan SPDP-nya memang sudah disampaikan ke tersangka Wali Kota Ambon RL dan dua tersangka lain itu. KPK juga sudah lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka dengan kita minta ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," ujar sumber tersebut kepada MNC.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
4 jam lalu

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Nyaris Rp1 Miliar buat Kebutuhan Lebaran

Nasional
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini usai Kalah Praperadilan

Nasional
18 jam lalu

Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal