Suap Izin Tambang, Bupati Kotim Terima Mobil Hummer dan Land Cruiser

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Bupati Kotim Supian Hadi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahnya. Kasus ini diduga merugikan negara Rp5,8 triliun dan 711.000 dolar Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan dugaan tindak pidana dalam proses pemberian IUP pada tiga perusahaan di Kotim 2010-2012.

”Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka," ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Syarif menuturkan, Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannnya lewat pemberian IUP kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI) dan PT Aries Iron Mining (AIM).

”Terkait dengan pemberian sejumlah izin tersebut, SH telah menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta dan Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar,” kata Syarif.

Selain itu, kader PDI Perjuangan tersebut juga menerima uang Rp500 juta yang diduga dari pihak lain.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

2 hari lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

2 hari lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

3 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal