Suap Pejabat di Kementerian PUPR, KPK Tetapkan 8 Tersangka

Ilma De Sabrini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penetapan tersangka itu setelah gelar perkara 1x24 jam.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, delapan tersangka diduga sebagai pihak pemberi. Mereka, yaitu Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma selaku Direktur PT Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita  Dibyo selaku Direktur PT TSP.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) malam.

Sementara pihak penerima, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM  Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung dan Meina Woro Kustinah selaku PPKSPAM Katulampa. Selain itu Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

KPK menduga Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny menerima suap dari proyek pembangunan SPAM di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dia menambahkan, proyek lainnya turut diduga suap, yakni proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, dan Sulawesi tengah.

KPK menduga pada anggaran 2017-2018 kedua perusahaan swasta tersebut telah memenangkan 12 proyek dengan senilai Rp429 miliar.

"Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, PT TDP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
4 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
1 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal