JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2018. Dalam kasus tersebut Setiyono diduga mempercayakan tiga orang dekatnya untuk membantu Muhamad Baqir memenangkan proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu, Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, ketiga orang kepercayaannya itu diistilahkan dengan sebutan trio kwek-kwek untuk menyamarkan identitas ketiganya. Namun, KPK belum merinci siapa ketiga orang yang disebut sebagai trio kwek-kwek itu.
"Diduga proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya yang menggunakan istilah trio kwek-kwek," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
KPK menduga ada kesepakatan fee rata-rata antara lima sampai tujuh persen untuk proyek bangunan dan pengairan. Sedangkan untuk proyek PLUT-KUMKM disepakati pemberian fee kepada Setiyono Sebesar 10 persen dari nilai proyek lebih dari Rp 2,2 miliar.
Dalam tranksaksi pemberian fee tersebut digunakan kode sandi ready mix atau campuran semen dan apel. Sementara, kode sandi kanjengnya berarti sebutan Setiyono. "Teridentifikasi penggunakan sejumlah sandi dalam kasus ini," ucapnya.