JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka. Setiyono diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2018.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara selama 1×24 jam, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Pasuruan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya sebagai penerima suap. Mereka, yaitu Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto. Sedangkan, Muhamad Baqir (swasta) diduga sebagai pemberi suap.
"Diduga SET (Setiyono) menerima hadiah atau janji dari rekanan atau mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu, Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM)," ucapnya.
Dalam proyek PLUT-KUMKM, disepakati Setiyono mendapat fee 10 persen dari Rp2.2 miliar ditambah 1 persen untuk pokja. Pemberian fee tersebut dilakukam secara bertahap.
Setiyono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huuf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.