Dia mengatakan, pemungutan dan penghitungan suara direkayasa sedemikian rupa diduga untuk mewujudkan tiga keinginan Jokowi, yaitu memenangkan Prabowo-Gibran, meloloskan PSI ke parlemen, dan menggerus suara PDIP.
"Jika dugaan penggelembungan suara PSI dan fakta-fakta kecurangan ini dibiarkan, maka lengkaplah kekacauan Pemilu 2024 yang dengan sendirinya menghancurkan legitimasi Pemilu. Pada saat yang sama, nyaris sempurnalah pembajakan Pemilu 2024 oleh Rezim Despotik ini untuk kepentingan dan ambisi kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya," kata Gufron.
Oleh karena itu, sebagai pembayar pajak badan dan perorangan untuk menggaji para wakil rakyat, koalisi memerintahkan kepada para anggota DPR agar menggunakan hak konstitusional untuk membongkar kejahatan pada Pemilu 2024, khususnya melalui penggunaan hak angket.
"Selain itu, koalisi juga merekomendasikan kepada seluruh elemen aktivisme publik, khususnya organisasi masyarakat sipil, media, dan perguruan tinggi untuk melakukan konsolidasi serta terus memasifkan tekanan publik dan seruan moral untuk menghentikan despotisme dan dinasti politik rezim; Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta kooptasi kekuasaan politik dan tata kelola pemerintahan negara yang antidemokrasi dan semakin menjauh dari cita-cita proklamasi republik," tegas Gufron.