Kasus ini mencuat setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Laporan resmi pun segera dibuat ke Polda Jabar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Priguna ditangkap di sebuah apartemen dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Pusdokkes Mabes Polri telah melakukan uji DNA terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Hasilnya, DNA sperma di kondom yang diamankan dari ruang 711 cocok dengan profil genetik Priguna.
Kepala Bidang Dokkes Polda Jabar Kombes Pol dr Nariyana menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua alat bukti utama, yaitu kondom dan rambut kemaluan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Secara ilmiah dapat dipastikan DNA dari tersangka ditemukan di swab kondom dan rambut kemaluan yang diamankan penyidik,” kata Kombes Nariyana saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (28/4/2025).
Lebih jauh, uji laboratorium juga menunjukkan tidak ada DNA laki-laki lain pada swab vagina korban, yang memperkuat bahwa hanya Priguna satu-satunya pelaku dalam kasus ini.
Selain hasil DNA, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka dari tim Pusdokkes Mabes Polri. Hingga saat ini, hasil tersebut belum diterima dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas.
“Hasil psikologi tersangka belum keluar. Saat ini kami baru menerima hasil pemeriksaan DNA,” kata Kombes Nariyana.