JAKARTA, iNews.id - Rapat harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyepakati Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Suharso saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Petimbangan PPP.
Ketua DPP PPP, Lena Maryana Mukti mengatakan, pemberhentian Romahurmuziy dari posisi ketua umum sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 11 ayat 1 butir D mengatur tentang pengurus tersangkut kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kepada yang bersangkutan dilakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara.
"Kemudian di ART-nya diatur pergantian antar waktunya dan dibahas di dalam pertemuan rapat DPP, di situ ditetapkan Pak Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum," kata Lena, saat dihubungi iNews.id, Senin (19/3/2019).
Sementara, soal Anggaran Dasar (AD) dan ART partai yang menyebutkan pergantian sementara posisi ketua umum diisi dari salah satu wakil ketua umum, dia enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan, kesepakatan rapat harian mengangkat Suharso Plt Ketua Umum mengikuti keputusan Majelis Syariah.
"Ini bukan soal melanggar atau tidak melanggar tapi proses pengisian kelowongan jabatan itu sudah berjalan dan mekanismenya dibahas di Mukernas. Jadi nanti tergantung di Mukernas karena dihadiri oleh ketua dan sekretaris wilayah dan unsur lainnya," ucapnya.