Sujud Irfan Widyanto di Kaki Ibu Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Achmad Al Fiqri
Irfan Widyanto sujud kepada ibunya usai divonis 10 bulan penjara (foto: Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara tewasnya pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara. Keluarga pun tak kuasa menahan haru setelah mendengar vonis tersebut.

Ibunda Irfan, Wida Riasih yang duduk di bangku pengunjung langsung menangis saat mendengarkan vonis Majelis Hakim. Bahkan, badannya langsung tersungkur lemas.

Badan sang ibu langsung dibantu oleh sang suami, Suryanto. Bahkan, sang ibu harus diolesi dengan minyak angin.

Irfan pun yang duduk di kursi terdakwa langsung menyalami para JPU dan tim penasihat hukumnya. Satu persatu, Irfan memeluk tim penasihat hukumnya.

Setelah itu, Irfan langsung menghampiri keluarga yang duduk di bangku pengunjung. Selepas melihat ibunya, Irfan langsung mencium tangan dan sujud di kaki ibunya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
11 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
21 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Buletin
23 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal