Sujud Irfan Widyanto di Kaki Ibu Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Achmad Al Fiqri
Irfan Widyanto sujud kepada ibunya usai divonis 10 bulan penjara (foto: Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara tewasnya pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara. Keluarga pun tak kuasa menahan haru setelah mendengar vonis tersebut.

Ibunda Irfan, Wida Riasih yang duduk di bangku pengunjung langsung menangis saat mendengarkan vonis Majelis Hakim. Bahkan, badannya langsung tersungkur lemas.

Badan sang ibu langsung dibantu oleh sang suami, Suryanto. Bahkan, sang ibu harus diolesi dengan minyak angin.

Irfan pun yang duduk di kursi terdakwa langsung menyalami para JPU dan tim penasihat hukumnya. Satu persatu, Irfan memeluk tim penasihat hukumnya.

Setelah itu, Irfan langsung menghampiri keluarga yang duduk di bangku pengunjung. Selepas melihat ibunya, Irfan langsung mencium tangan dan sujud di kaki ibunya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

15 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

15 hari lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

15 hari lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal