Mbak Ita juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi penyebaran rokok ilegal. Dengan menekan penyebaran rokok ilegal, nantinya semakin banyak pajak cukai yang dihasilkan dan manfaat yang diterima masyarakat juga semakin banyak.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq menjelaskan, bahwa DBHCHT adalah amanah Undang-Undang Cukai yang harus diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menghasilkan cukai. Saat ini, DBHCHT yang diberikan di Jateng naik sebesar 3 persen.
“Nah itu digunakan untuk apa, satu untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Itu poin besarnya, kesejahteraan bisa dipakai macam-macam, kesehatan juga demikian, dan penegakan hukum seperti itu,” tuturnya.
Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Kota Semarang, dana DBHCHT digunakan untuk membantu penanganan stunting, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok yang ada di Kota Semarang, serta kegiatan lainnya.