Suntik Mati TV Analog Dinilai Bermasalah, Ini Solusi DPR

Tangguh Yudha
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengeksekusi suntik mati TV analog atau analog switch off (ASO) dalam hitungan jam. Namun kebijakan ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7) yang secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO.

Lalu bagaimana agar pemerintah tidak melanggar putusan MK? 

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyarankan agar siaran TV analog dan TV digital dijalankan berbarengan. Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa mematikan siaran TV analog. Dia juga meminta agar di saat bersamaan, Pemerintah membawa persoalan ini ke DPR agar ada jalan keluar terbaik berdasarkan kesepakatan bersama. 

"Simulcast saja. Dua-duanya berjalan. Ini akan baik untuk semua pihak sambil peta jalan menuju siaran TV digital dilaksanakan secara bertahap. Ada sosialisasi masif, ada pengkondisian pelan-pelan. Yang jelas, tidak ada putusan MK yang dilawan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7) menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Bambang yang juga anggota Fraksi PDIP DPR kembali mengingatkan, dipaksakannya suntik mati siaran TV analog akan merugikan masyarakat banyak. Tingkat perekonomian sebagian masyarakat belum siap untuk menggunakan set top box (STB) sebagai perangkat tambahan TV analog mereka apalagi membeli TV digital. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Bahas Persatuan dan Kemaslahatan Umat

Nasional
16 jam lalu

Breaking News: MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR

Nasional
16 jam lalu

MKD Sepakat Proses Aduan, Sahroni hingga Uya Kuya bakal Disidang

Nasional
4 hari lalu

Bertemu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, Menkeu Purbaya Tepis Kabar Tak Akur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal