JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan sejumlah orang mengajukan perlindungan ke lembaganya, buntut tragedi Stadion Kanjuruhan. Mereka terdiri atas suporter Arema, tenaga medis dan saksi-saksi lainnya.
"Sudah sampai jadi 19 apa 18 (orang yang ajukan perlindungan), ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," kata Edwin saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).
"(Kalau tenaga medis) dia ada waktu di lapangan," ucapnya.
Edwin menegaskan mereka mengajukan perlindungan bukan karena ada intimidasi dari pihak tertentu. Melainkan lebih karena bersedia menjadi saksi kasus Kanjuruhan.