Suporter Arema hingga Tenaga Medis Ajukan Perlindungan ke LPSK Buntut Tragedi Kanjuruhan

riana rizkia
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan sejumlah orang mengajukan perlindungan ke lembaganya, buntut tragedi Stadion Kanjuruhan. Mereka terdiri atas suporter Arema, tenaga medis dan saksi-saksi lainnya. 

"Sudah sampai jadi 19 apa 18 (orang yang ajukan perlindungan), ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," kata Edwin saat dihubungi, Selasa (11/10/2022). 

"(Kalau tenaga medis) dia ada waktu di lapangan," ucapnya. 

Edwin menegaskan mereka mengajukan perlindungan bukan karena ada intimidasi dari pihak tertentu. Melainkan lebih karena bersedia menjadi saksi kasus Kanjuruhan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

15 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

2 bulan lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

2 bulan lalu

LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Siap Beri Perlindungan Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal