Diketahui, Komisi Kepolisian Nasionam (Kompolnas) masih dalam proses menyeleksi nama-nama perwira tinggi Polri yang memenuhi syarat sebagaimana Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republi Indonesia (UU Polri) sebagai calon Kapolri, untuk selanjutnya diberikan kepada Presiden.
Ketika surat usulan dari Presiden Jokowi sudah masuk ke DPR RI, surat ini akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Kemudian surat itu dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diserahkan ke Komisi terkait, dalam hal ini Komisi III DPR untuk memprosesnya.