JAKARTA, iNews.id - Lembaga Survei Charta Politika memotret persepsi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini dikaitkan dengan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usai melakukan wawancara dengan 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia pada periode 26-31 Oktober 2023, mayoritas publik menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.
Para responden diberikan pertanyaan apakah Bapak/Ibu/Saudara percaya atau tidak percaya Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasilnya ada 39,7 persen menyatakan percaya jika Jokowi turut campur tangan di dalam keputusan itu.
“Sebanyak 39,7 persen responden menyatakan percaya Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam paparan sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11/2023).
Survei Charta Politika itu menunjukkan ada 23,3 persen responden tidak percaya bila Presiden turut serta mempengaruhi putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres. Kemudian, sebanyak 37,0 persen responden tidak tahu atau tak menjawab.
Lebih lanjut, Charta Politika juga membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya cukup tinggi yakni sebanyak 62,3 persen mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, kemudian 37,7 persen responden tidak mengetahui.
Dari 62,3 persen yang mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, ada 49,9 persen menyetujui jika putusan MK ini merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden.
“Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden,” ucap Yunarto.