Survei LPI: Publik Setuju Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Bentuk Nepotisme Politik

Achmad Al Fiqri
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka bentuk nepotismen di Pilpres 2024. (R August)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) merilis hasil survei Pilpres 2024. Publik setuju pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto bentuk dari nepotisme.

Hasilnya, sebanyak 65,15% responden menyatakan sangat setuju, 20,25% menyatakan setuju, 6,35% menyatakan kurang setuju dan 7,45% menyatakan tidak setuju.

LPI melakukan survei dari 9-13 November 2023. Responden yang menjadi sampel dalam survei ini adalah WNI yang telah berumur 17 tahun pada hari pencoblosan berasal dari 18 provinsi.

Teknik sampling yang digunakan pada riset ini adalah Multistage Random Sampling. Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang di peroleh sebanyak 1300 responden. Adapun margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar ±2,83 pada tingkat kepercayaan 95%.

Sekedar informasi, paman Gibran sebelumnya Anwar Usman menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres dikabulkan oleh MK. 

Anwar Usman akhirnya diberhentikan sebagai Ketua MK setelah putusan MKMK. Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Gibran Ingatkan Pemudik Hati-Hati di Jalan, Jaga Kesehatan dan Keselamatan

Nasional
2 hari lalu

Gibran Beri Parsel Besar ke Rismon usai Pertemuan di Istana Wapres

Nasional
3 hari lalu

Respons Gibran soal Permintaan Maaf Rismon Sianipar terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
8 hari lalu

Wapres Gibran Berdukacita, Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal