Surya Darmadi Serahkan Diri, Kejagung Akan Koordinasi dengan KPK

Erfan Ma'ruf
Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). (Foto: MPI/Irfan Ma"ruf)

"Klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Juniver.  

Surya Darmadi langsung ditahan penyidik Kejagung untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Kejaksaan Agung. 

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022. Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Surya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
4 hari lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
5 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal