Syarat Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto hingga Gus Dur Bisa Ditetapkan?

Puti Aini Yasmin
Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan kembali memberikan gelar pahlawan nasional tahun ini. Pemerintah bakal mengkaji apakah sejumlah tokoh yang diusulkan memenuhi syarat gelar pahlawan nasional.

Dua nama yang berpeluang ditetapkan tahun ini adalah Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid (Gus Dur).

Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur adalah sebagai bentuk mengingat jasa-jasa baiknya. Namun, dia mengakui semua manusia tidak sempurna.

"Kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan. Pak Harto, Gus Dur, atau juga seluruh pahlawan yang diusulkan itu pada dasarnya memiliki kelemahan dan kekurangan. Kenapa? Karena mereka manusia,” ujarnya, dikutip dari keterangan Kemensos, Kamis (24/4/2025).

Pemberian gelar pahlawan berawal dari usulan masyarakat. Usulan itu ditampung di kabupaten/kota, lantas diusulkan oleh bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir.

Nama yang diusulkan akan dikaji oleh sebuah tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), sebelum diusulkan ke gubernur. Dari gubernur, nama itu akan diusulkan ke Kementerian Sosial.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

3 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

8 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

8 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal