JAKARTA, iNews.id - Syarat mendapatkan Bintang Mahaputra Utama adalah informasi yang sangat penting dan harus dipahami oleh siapa saja yang berharap menerima penghargaan tertinggi dari Pemerintah Indonesia ini. Bintang Mahaputra Utama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara yang telah menunjukkan pengabdian luar biasa dan jasa besar bagi negara, baik di bidang sosial, politik, budaya, ilmu pengetahuan, maupun bidang lainnya.
Sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada hari ini memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 141 tokoh nasional.
Upacara penganugerahan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Presiden secara langsung menyematkan tanda kehormatan kepada para penerima penghargaan yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat pemerintah, aparat keamanan, tokoh pers, dan juga budayawan.
Keberagaman profesi dan latar belakang penerima menjelaskan bahwa syarat mendapatkan Bintang Mahaputra Utama bersifat inklusif, membuka peluang bagi siapa saja yang telah memberikan pengabdian dan kontribusi luar biasa dalam berbagai bidang demi kemajuan bangsa dan negara.
Bintang Mahaputra adalah salah satu tanda jasa tertinggi di Indonesia yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa besar seseorang yang berkontribusi secara nyata membangun bangsa dan negara. Bintang Mahaputra terbagi dalam beberapa tingkatan, dengan Bintang Mahaputra Utama sebagai kelas tertinggi yang diberikan kepada figur-figur dengan jasa-jasa luar biasa.
Pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputra diatur oleh undang-undang, khususnya dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Berdasarkan ketentuan ini, ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi calon penerima Bintang Mahaputra, yaitu:
Sebagai informasi tambahan, tanda kehormatan lain yang juga sering disebut adalah Bintang Jasa. Berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat mendapatkan Bintang Jasa sedikit berbeda, di mana penghargaan ini diberikan bagi mereka yang berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu dan bermanfaat bagi keselamatan atau kesejahteraan negara. Namun, Bintang Jasa biasanya diakui secara nasional dan tidak mustahil meliputi berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan.
Mengacu pada landasan hukum dan kriteria tersebut, berikut rangkuman syarat mendapatkan Bintang Mahaputra Utama:
Pemberian tanda kehormatan ini biasanya dilaksanakan dalam upacara resmi kenegaraan yang dihadiri oleh para menteri dan pimpinan sejumlah lembaga negara, sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas jasa-jasa penerima.
Proses ini diawali dari pengajuan calon oleh lembaga atau instansi resmi, dilanjutkan verifikasi oleh tim seleksi, penerbitan rekomendasi, dan akhirnya keputusan Presiden.
Berikut daftar nama penerima tanda kehormatan tahun ini berdasarkan jenjang penghargaan:
Puan Maharani, Ahmad Muzani, Sultan Najamuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Zulkifli Hasan, Wiranto, Agum Gumelar, Subagyo Hadi Siswoyo, AM Hendropriyono, Alm Moerdiono, Alm Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Almh Rachmawati Soekarnoputri, Alm Abdul Rachman Ramly, Alm Aloysius Benedictus Mboi, Alm Muhammad Noer.
Abdul Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, Saifullah Yusuf, Andi Amran Sulaiman, Marty Natalegawa, Retno Lestari Priansari Marsudi, Juwono Sudarsono, Noer Hassan Wirajuda, Alm Baharuddin Lopa, Alm Ida Cokorda Pemecutan, Alm Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi, Letjen TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara, Alm Mayjen TNI (Purn) Chalimi Imam Santosa, Purnomo Yusgiantoro, Letjen TNI (Purn) Tarub.
Suhartoyo, Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri, Dino Pati Djalal, Alm Bismar Siregar, Alm Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo, Alm Letjen TNI (Purn) Mochammad Jasin, Alm Letjen TNI (Purn) Hartono Rekso Dharsono, Alm Letjen TNI (Purn) Kemal Idris, Burhanuddin Abdullah, Terawan Agus Putranto.
Hashim Djojohadikusumo, Agus Harimurti Yudhoyono, Sugiono, Abdul Mu'ti, Fadli Zon, Andi Syamsuddin Arsyad, Suhardi, Siti Hardjanti Wismoyo, Prasetyo Hadi, Teddy Indra Wijaya, Meutya Hafid, Muhammad Yusuf Ateh, Ivan Yustiavandana, Dadan Hindayana, Perry Warjiyo, Miftachul Akhyar, Haedar Nashir, Sigit P. Santosa, Mayjen TNI (Purn) Syamsudin, Johanes Gluba Gebze, Herlina Christine Natalia Hakim, Francisco Xavier Lopez da Cruz, Almarhum Prof Fahmi Idris, Almarhum Letjen TNI (Purn) F. X. Sud Jasmin, Almarhum Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto, Mayjen TNI (Purn) Almarhum Mung Parh Adimulyo, Almarhum K. H. Yusuf Hasyim, Almarhum K. H. Maimun Zubair, Almarhum K. H. Abdullah Abbas, Almarhum Letjen TNI (Purn) Rais Abin, Almarhum Jose Fernando Osorio Soares, Almarhum Abilio Jose Osorio Soares, Almarhum Arnaldo dos Reis Araujo, Almarhum AKBP (Purn) H. Soekitman, Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim.
Yusuf AR, Maher Al Gadri, Almarhum K. H. Muhammad Maksum, Juri Ardiantoro, Sudaryono, Angga Raka Prabowo, Anwar Iskandar, Alm. Soepriyatno, Angky Retno Yudianti, Widjono Hardjanto, Alm. H. Abidin, Abdul Ghofur, Soegeng Sarjadi, Simon Aloysius Mantiri, Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman), Abdul Rasyid, Nanik Sudaryati Daeyang.
Willy Ananias Gara, Amzulian Rifai, Ismayatun, Lydia Silvanna Djaman, Teddy Sutadi Kardin, Taufiq Ismail, Muhammad Ainun Najib, Almarhum Cornel Simanjuntak, Alm. Asep Saifuddin Chalim, Almarhum Benyamin Sueb, Almarhum Titiek Puspa.
Teungku Nyak Sandang bin Lamudin, Carina Citra Dewi.
Kolonel Marinir TNI (Purn) Azwar Syam, Sadiman, Seto Mulyadi, Senny Marbun, Almarhum Atmakusumah Astraatmadja, Andi Ramang, Diana Cristina.
Abdul Muis, Aipda Muhammad Irvan.