JAKARTA, iNews.id- Syarat nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama harus dipenuhi sebelum Anda ingin menjadi pasangan suami istri. Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rohmah.
Bagi umat Islam, proses pernikahan harus dilakukan di bawah naungan dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau KUA yang berada di setiap kecamatan.
Apa saja syarat nikah di KUA? Simak penjelasann berikut ini yang dilansir dari laman Kemenag RI.
Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.