Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana, Denny Indrayana Ditegur Ketua MK Suhartoyo karena Tak Kenakan Toga Advokat
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Cuma Hafal Pasal, Calon Advokat Kini Dituntut Paham Teknologi dan AI

Minggu, 27 September 2026 - 11:59:00 WIB
Bukan Cuma Hafal Pasal, Calon Advokat Kini Dituntut Paham Teknologi dan AI
Ilustrasi advokat muda. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Perkembangan teknologi digital ikut mengubah wajah profesi hukum. Calon advokat kini tidak cukup hanya menguasai pasal, hukum acara, dan teori hukum, tetapi juga perlu memahami teknologi yang semakin sering bersinggungan dengan persoalan hukum.

Kecerdasan buatan (AI), perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, media digital hingga keamanan siber menjadi sejumlah bidang yang berpotensi melahirkan persoalan hukum baru.

Kondisi tersebut membuat pendidikan calon advokat dituntut ikut beradaptasi. Pemahaman terhadap teknologi menjadi salah satu kemampuan yang dinilai semakin penting agar praktisi hukum tidak tertinggal dari perubahan yang terjadi di masyarakat.

Kerja sama antara PAPIRI dan Universitas Muhammadiyah Mataram. (Foto: Istimewa)
Kerja sama antara PAPIRI dan Universitas Muhammadiyah Mataram. (Foto: Istimewa)

Prof Henri Subiakto yang bergabung sebagai Dewan Penasehat Perhimpunan Advokat Profesional dan Independen Republik Indonesia (PAPIRI) periode 2026-2031 menilai perkembangan teknologi perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.

"Pertumbuhan teknologi harus diikuti dengan pertumbuhan ahli hukum yang memahami teknologi," ujar Prof Henri dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut