Bukan Cuma Hafal Pasal, Calon Advokat Kini Dituntut Paham Teknologi dan AI
MATARAM, iNews.id - Perkembangan teknologi digital ikut mengubah wajah profesi hukum. Calon advokat kini tidak cukup hanya menguasai pasal, hukum acara, dan teori hukum, tetapi juga perlu memahami teknologi yang semakin sering bersinggungan dengan persoalan hukum.
Kecerdasan buatan (AI), perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, media digital hingga keamanan siber menjadi sejumlah bidang yang berpotensi melahirkan persoalan hukum baru.
Kondisi tersebut membuat pendidikan calon advokat dituntut ikut beradaptasi. Pemahaman terhadap teknologi menjadi salah satu kemampuan yang dinilai semakin penting agar praktisi hukum tidak tertinggal dari perubahan yang terjadi di masyarakat.

Prof Henri Subiakto yang bergabung sebagai Dewan Penasehat Perhimpunan Advokat Profesional dan Independen Republik Indonesia (PAPIRI) periode 2026-2031 menilai perkembangan teknologi perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.
"Pertumbuhan teknologi harus diikuti dengan pertumbuhan ahli hukum yang memahami teknologi," ujar Prof Henri dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).