Syarat Pendaftaran Nikah Tahun Depan Bertambah, Apa Itu?

Widya Michella
Syarat nikah akan ditambah pada tahun 2023. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto akan mewajibkan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai salah satu syarat pendaftaran nikah pada 2023. Menurutnya, hal ini menjadi upaya Kemenag guna meningkatkan ketahanan keluarga.

"Kita harapkan tahun 2023 sudah menjadi kewajiban bagi calon pengantin untuk melampirkan sertifikat Bimwin," kata Agus dikutip dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag, Jumat (4/11/2022).

Agus mengatakan Kemenag tengah melakukan proses revisi PMA No 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Kalau dahulu Bimwin hanya sebagai saran saja, maka sekarang Bimwin itu menjadi persyaratan wajib bagi calon pengantin (catin) ketika hendak mendaftar nikah," kata dia.

Lebih lanjut, dia menyampaikan sertifikat Bimwin meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan begitu, ketahanan keluarga diharapkan menjadi benteng dari setiap persoalan keluarga.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Pesan Haru Ibu Syifa Hadju untuk El Rumi: Nitip Anak Aku

Seleb
19 jam lalu

Syifa Hadju Yakin Menikah dengan El Rumi, Alasannya Mengharukan

Seleb
2 hari lalu

Panas! Nurah Sheivirah Bantah Curi Spot Tamara Bleszynski di Pernikahan Teuku Rassya

Seleb
4 hari lalu

El Rumi Bocorkan Tanggal Pernikahan? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal